TRIBUNJATIM.COM - BI Checking yang kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ramai diperbincangan warganet di media sosial.
Pasalnya, para pencari kerja mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran tidak lolos pengecekan BI Checking.
Bi Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dulunya, pengawasan keuangan itu dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sehingga disebut BI Checking.
Namun, kini tanggung jawab itu beralih ke OJK dan diberi nama SLIK OJK.
Baca juga: Arti Kata SLIK OJK dan Cara Cek Online, Viral di Media Sosial Gagal Dapat Kerja karena BI Checking
Dokumen pengecekan BI Checking
Sebelum melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Dokumen debitur perorangan
- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Jika debitur meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris dan wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- NPWP badan usaha Akta pendirian badan usaha.
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Baca juga: Arti Kata BI Checking Viral di Media Sosial, Disebut Menyulitkan Cari Pekerjaan, Ini Cara Ceknya!