Pengecekan BI Checking akan menunjukkan catatan debitur selama memiliki cicilan kredit hingga pelunasan atau penunggakan.
Berikut skor BI Checking dan pengertiannya:
1. Kredit lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.
Debitur tercatatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit tidak lancar
Skor ini berlaku bagi debitur yang tercatat memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukan
Debitur dengan sekor ini artinya memiliki catatan penunggakan cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macet
Skor BI Checking dengan katergori kredit macet diberikan bagi debitur yang memiliki performa sangat buruk.
Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan untuk memutuskan memberikan pinjaman kepada calon debitur.
Sayangnya, untuk memperbaiki skor Bi Cheking itu tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Hanya pihak bank atau perusahaan pembiayaan yang dapat melakukannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com