Berita Jember

Buntut Kerusuhan di Tanggul, PSHT Jember Minta Maaf dan Ganti Kerusakan Rumah, Hargai Proses Hukum

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengamankan puluhan pesilat yang melakukan perusakan rumah di Kecamatan Tanggul Jember pada 23 Agustus 2023 dini hari

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Sebanyak 25 Pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) telah ditangkap Polisi. Karena diduga kuat melakukan kerusuhan dan perusakan rumah warga di Kecamatan Tanggul Jember.

Menanggapi hal itu, Ketua PSHT  Jember Jono Wasinudin meminta maaf atas kejadian tersebut. Karena anak buahnya yang melakukan kerusuhan di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.

"Kami sudah meminta Ketua Ranting PSHT Tanggul untuk meminta maaf kepada korban. Dan menganti kerusakan rumah," tanggapnya, Jumat (25/8/2023)

Pria yang akrab disapa Jono ini, mengakui tetap menghargai proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Karena tindakan anarkis pada 23 Agustus 2023 dini hari bukan ajaran bela diri PSHT.

"Kami pasrah kepada hukum yang ada, karena kami tidak pernah mendidik seperti itu," katanya.

Jono menyebut peristiwa itu bermula, gara-gara adanya tiga anggota PSHT yang dianiaya oknum pesilat dari perguruan lain sebanyak 30 orang.

"Kasus itu sudah dilaporkan di Polsek Bangsalsari dan sudah divisum. Kemungkinan adek-adek merasa belum ada penanganan," ungkapnya.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Jember, Rumah Warga Rusak Dilempari Batu, Belasan Pesilat Diamankan Polisi

Padahal, lanjut Jono, sebenarnya pihak Polsek Bangsalsari sudah mulai memproses laporan penganiayaan. Tetapi beberapa anggota ada yang tidak sabar.

"Dan kemarin Pamter (Pengaman Teratai) sudah kami kerahkan untuk mengamankan Bangsalsari. Dan dua ranting sudah kami kerahkan. Tetapi kami kecolongan, sehingga terjadi peristiwa pengrusakan itu," urainya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan 25 pesilat yang telah diamankan. Kata dia, sebagain dari mereka sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Sebagian ada yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ada juga yang tidak terlibat sehingga kami tetapkan sebagai saksi," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Takut Dimarahi Ibu, Pesilat Menangis Kena Tilang Polisi di Bundaran Waru 

Baca juga: Polres Tuban Wanti-wanti Pesilat yang Terbukti Berbuat Pidana: Kami Proses Hukum

Namun, dia enggan menyebut jumlah pesilat yang ditetapkan tersangka. Karena proses interogasi terhadap mereka masih berlangsung.

"mereka yang ditetapkan tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap pengendara dan perusakan rumah warga di Desa Tanggul Wetan," kata Dika.

Para pelaku yang telah diamankan polisi usianya bervariatif. Lanjut dia, mereka ada sudah dewasa, tetapi sebagain juga masih umur anak-anak.

"Gang kami amankan, ada yang masih usia anak, ada yang sudah dewasa. Sehingga dalam penangannnya kalau yang masih anak-anak itu kami sesuaikan dengan undang-undang yang ada, kalau tersangka yang dewasa akan langsung kami tahan," kata Dika.

Dika mengatakan analisi kerusuhan yang dilakukan pesilat ini di Tanggul Jember, dipicu peristiwa penganiayaan terhadap anggota PSHT yang dilakukan oleh perguruan lain.

"Terindikasi pelaku penganiayaan (terhadap anggota PSHT) dari beda perguruan. Tetapi ada indikasi lain pelakunya adalah warga biasa juga," katanya.

Dika menyebut, para pesilat usia remaja tersebut melakukan tindakan anarkis, berawal dari adanya ajakan dari grup whatsapp untuk mencari keadilan atas beberapa saudara seperguruan dianaiaya.

"Namanya rata-rata mereka masih usia tanggung, dan masih dibawah umur. Sehingga mudah terprovoksai akhirnya ikut serta berbondong bondong ikut aksi tersebut. Untuk siapa yang memprovoksai masih kami lakukan pendalaman," kata Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Berita Terkini