Sehingga, hal ini menjadi alasan lain Irish Bella tak pernah datang menemui Ammar Zoni.
Baca juga: Irish Bella Tak Datang Sidang Perdana Suami, Isu Gugat Cerai Disorot Lagi, Ammar Zoni: Baik-baik Aja
"Kalau Kak Ibel kan ngurus anak-anaknya," kata Aditya Zoni.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Emil mengungkapkan dukungan yang dikirimkan untuk suaminya.
Emil mengungkapkan bahwa Irish Bella selalu memberikan doa-doa terbaiknya untuk Ammar Zoni.
"Doa pasti dilakukan dia pasti dukung Ammar Zoni seratus persen saya yakin," ujar Emil.
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa (22/8) sidang perdana Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdananya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi secara detail mengenai transaksi pembelian narkoba yang dilakukan oleh Ammar serta dua terdakwa lainnya.
Termasuk sopirnya yakni Mustaqim atau Taqim.
Pernyataan JPU mengungkapkan bahwa Ammar serta dua rekannya ini memang melakukan pemufakatan jahat.
Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni, Janji Stop Jadi Artis Jika Kembali Tersangkut Narkoba Diungkit: Gue Siap
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, Jaksa sebutkan pula bahwa Taqim dan Rahmat membeli narkoba jenis sabu lantaran perintah dari Ammar.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," sambung Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," jelasnya lebih detail.
Dengan gercep, Ammar Zoni kemudian mentransfer duit sebesar Rp 1,5 Juta ke rekening Mustaqim. Rincian dari pemakaian duit itu juga dibeberkan lebih detail oleh Jaksa.