Berita Entertainment

Irish Bella Curhat Soal Mental, Pilih Diam Hadapi Kasus Narkoba yang Jerat Ammar Zoni: Tidak Mudah

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni punya satu permintaan ke Irish Bella saat kini dirinya ditahan di Lapas Cipinang. Si artis cantik curhat mengenai kesehatan mental.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," beber Jaksa.

"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.

Atas aksinya tersebut Ammar berserta dua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana.

Sedangkan untuk dendanya sendiri, paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Di sisi lain, Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan jika masa rehabilitasi Ammar telah selesai.

Kini, pihak Polres Metro Jaksel disebut talah melimpahkan perkara narkoba Ammar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah lama, 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," Kompol Achmad Ardhy pada Senin (21/8).

Bahkan Ammar Zoni saat ini telah dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Selagi berada di lapas, nantinya juga akan ada jadwal persidangan untuk kasus Ammar Zoni ini.

"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," tutur Kompol Achmad Ardhy.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga angkat bicara terkait kasus Ammar Zoni.

Reza Prasetyo Handono selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Ammar sejak 1 Agustus lalu.

"Terkait dengan tersangka MAA, berkasnya sudah kami terima sejak 1 Agustus 2023 kemarin, kemudian untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kebetulan besok sudah sidang perdana, tanggal 22 Agustus 2023," terang Reza, Senin (21/8).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Irish Bella dan Ammar Zoni lainnya

Berita Terkini