Selain itu dia juga membakar baju korban untuk menghilangkan barang bukti.
Pembakaran baju korban dilakukan di sekitar TKP.
Polisi pun melakukan penggeledahan rumah di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.
Mereka melakukan penggeledahan pukul 14.50 WIB.
AKBP Sigit mengatakan, pihaknya dapat mengungkap kasus ini setelah mencari beberapa petunjuk.
Dari petunjuk yang didapat mengarah ke pelaku Dwi Feriyanto.
"Setelah tadi pagi dini hari kita cek dan ricek semuanya, ternyata bukan temen dekat, bukan pacar, dan bukan yang istilahnya kenal nomor HP, enggak," kata dia, Jumat (25/8/2023).
"Ternyata, setelah selidiki, yaitu yang diduga (pelaku) kerja dengan korban juga, membangun, memperbaiki rumah korban," tambahnya.
"Korban mengatakan, hasil kerjanya (pelaku) jelek, juga dikatain tolol," kata AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan kata inilah, pelaku lantas tak terima dan merencanakan untuk menghabisi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Gegara Malu Baru 2 Bulan Nikah, Ibu Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan & Dibuang ke Halaman Warga
Sementara itu Dekan FEBI UIN Raden Mas Said, Muhammad Rahmawan Arifin, tidak percaya korban mengatakan hal yang menyakitkan seperti itu.
Muhammad Rahmawan Arifin yang akrab dipanggil Ivan Rahmawan ini menepis perkataan pelaku.
Dia menyebut, korban tak pernah berkata kasar dengan siapapun.