Pemilu 2024

15 Mantan Koruptor yang Bakal Nyaleg di Pemilu 2024, Diduga Masih Ada Banyak, Siapa Dapil Jatim?

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi daftar 15 mantan koruptor yang bakal nyaleg di Pemilu 2024

TRIBUNJATIM.COM - Sejauh ini ada 15 mantan koruptor yang bakal nyaleg di Pemilu 2024, diduga masih ada banyak lagi.

Hal ini berdasarkan temuan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas daftar nama bakal caleg.

Temuan ini berdasarkan data dari masukan masyarakat.

Lalu siapa saja mantan koruptor yang bakal nyaleg ini?

Baca juga: Sosok Caleg DPRD Jadikan Sajadah Alat Kampanye Terkuak? Pantas Rakyat Kesal: Saat Sujud Kita Mandang

Diberitakan sebelumnya, Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari DCS yang telah diumumkan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu, terdeteksi ada sejumlah mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang maju calon legislatif.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengungkap, sejauh ini pihaknya menemukan ada 15 nama.

Kelima belas bakal caleg Pemilu 2024 di DCS KPU ini ternyata pernah jadi napi korupsi.

Menurut Kurnia, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena pihaknya yakin, masyarakat belum sepenuhnya memberikan informasi.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI dan DPD," kata Kurnia, mengutip Tribunnews.com.

"Bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level Kota, Kabupaten, maupun Provinsi," imbuh Kurnia.

Untuk itu, ICW berharap, KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bakal caleg tersebut.

Menurut ICW, pengumuman nama-nama caleg eks narapidana korupsi tersebut dirasa sangat penting sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

Baca juga: Disebut Nyaleg Lewat Partai Golkar, Aura Kasih Pastikan Batal Ikuti Pemilu 2024: Hatur Nuhun

Apalagi Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini.

Sebab, ia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bakal caleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," ungkap Kurnia.

Baca juga: Daftar Artis yang Bertarung Jadi Caleg DPR RI di Dapil Jatim, Ada Venna Melinda hingga Crazy Rich

Dia menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 silam.

Saat itu KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Kurnia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah kemunduran, tidak memiliki komitmen antikorupsi, dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakan prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Padahal prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg mantan koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Atas sejumlah persoalan ini, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg."

"Baik tingkat DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.

Ilustrasi korupsi (Warta Kota)

Adapun berikut daftar 15 mantan koruptor yang nyaleg di Pemilu 2024, dihimpun ICW dari masukan masyarakat:

1. Abdillah, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji, bacaleg DPR RI, dari PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid, bacaleg DPR RI, dari Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa saat dirinya menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution, bacaleg DPR RI, dari PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus menerima suap dari Sekda Bintan, Kepri, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri, bacaleg DPR RI, dari PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Budi Antoni Aljufri, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9, korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

9. Eep Hidayat, bacaleg DPR RI, dari Partai NasDem, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1, korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

10. Ismeth Abdullah, bacaleg DPD, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8, korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

11. Patrice Rio Capella, bacaleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

12. Dody Rondonuwu, bacaleg DPD, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

13. Emir Moeis, bacaleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.

14. Irman Gusman, bacaleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

15. Cinde Laras Yulianto, bacaleg DPD, Dapil Yogyakarta, nomor urut 3, kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, membenarkan data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR RI Pemilu 2024.

"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," kata Hasyim, Minggu (27/8/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Banyak Stiker Bergambar Caleg di Angkot, Begini Tanggapan Bawaslu Malang

Sementara itu seorang kakek berusia 82 tahun bernama Mbah Paidjo Pareng mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD.

Keputusannya menjadi bacaleg dalam kontestasi di Pemilu 2024, membuat Mbah Paidjo Pareng menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Mbah Paidjo Pareng terdata sebagai bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Batanghari dapil I Muara Bulian dan Maro Sebo Ilir dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dilansir dari Tribun Jambi, Selasa (18/7/2023), Paidjo Pareng lahir sebelum kemerdekaan Indonesia, yakni tanggal 30 Desember 1941.

Ya, di tahun ini, ia akan menginjak usia 82 Tahun, tentu bukan umur yang muda lagi sebagai seorang bacaleg.

Meski begitu, dia masih tampak sehat dan bugar.

Mbah Paidjo Pareng sendiri merupakan seorang pensiunan polisi.

Saat ditemui di kediamannya, Mbah Paidjo Pareng mengaku akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dia mengatakan, masih ingin berjuang meski di usia yang tidak lagi muda.

"Saya masih mau berjuang, lillahita'ala," ujarnya singkat.

Paidjo Pareng, Bacaleg DPRD Kabupaten Batangahari dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) (via Tribun Jambi)

Saat ini Mbah Paidjo Pareng memiliki 22 cucu dan satu cicit serta 10 anak.

Sebagai pensiunan polisi, Mbah Paidjo Pareng mengaku masih ingin mengabadikan diri untuk negara.

"Saya pensiun tahun 1996 dan menjadi polisi selama 31 tahun. Saya berusaha untuk mengabdi," sebutnya.

Di saat para milenial ikut maju untuk Pileg, Mbah Paidjo Pareng mengatakan tidak takut untuk beradu ide dan gagasan dengan anak muda.

Menurutnya, selama ia masih mampu untuk mengabdikan diri dan memberikan sumbangsih, ia akan terus berjuang.

"Saya siap untuk beradu ide dan gagasan dengan anak muda. Silakan bersaing, yang penting jujur dan adil," sebutnya.

Sebelum bergabung di Partai Hanura, Mbah Paidjo mengaku pernah ikut di Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Dia mengatakan, saat ditawarkan oleh Partai Hanura ada kesamaan visi dan misi yang ingin dijalani.

"Sebelumnya di PKP namun tidak lolos di pusat, kemudian dapat tawaran di Hanura akhirnya saya lillahita'ala maju bersama Hanura," ujarnya.

Seorang pensiunan polisi yang akrab disapa Mbah Paidjo, saat ini terdata sebagai bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Batanghari. (via Tribun Jambi)

Sebelumnya dikabarkan, Tim Seleksi Pencalegan (TSP) DPD Partai Hanura Provinsi Jambi, M Rosyadi Ali mengungkapkan bahwa Mbah Paidjo Pareng akan maju DPRD Batanghari dari Dapil 1 Maro Sebo Ilir-Muara Bulian.

"Bapak Paidjo maju DPRD Batanghari dari Dapil 1, ia juga diajukan sebagai nomor urut 1," ucapnya, Kamis (13/7/2023) lalu.

Paidjo Pareng merupakan Sekretaris Wisnu Murti Kabupaten Batanghari (Wisnu Murti adalah paguyuban keluarga Jawa di Jambi).

Ia juga merupakan seorang pensiunan, yang tinggal di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

M Rosyadi Ali mengungkapkan, sebelumnya Mbah Paidjo Pareng banyak dipinang oleh beberapa partai politik, namun akhirnya memilih jalan politiknya di Partai Hanura.

Berita Terkini