Pemilu 2024
Belum Masuk Masa Kampanye, Banyak Stiker Bergambar Caleg di Angkot, Begini Tanggapan Bawaslu Malang
Belum memasuki masa kampanye, tapi banyak stiker bergambar caleg ditempel di angkot, begini tanggapan Bawaslu Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menjelang gelaran Pemilu 2024, banyak ditemukan stiker yang melekat pada mikrolet atau angkutan umum (angkot) di wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal ini merupakan bentuk sosialisasi.
Sejumlah angkot kini banyak ditempeli stiker bergambar foto caleg lengkap dengan asal partai politiknya.
Stiker ini biasanya dilekatkan di belakang badan mikrolet.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi.
"Selama ini di KPU belum ada pengaturan di situ, kita memaknainya sebagai sosialisasi," terang Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (23/8/2023).
Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, memasang stiker di angkot diperbolehkan. Selama tidak mengandung unsur ajakan memilih.
Tentunya, KPU tidak berwenang untuk menindak hal tersebut jika memang ditemukan adanya unsur ajakan. Ia lebih mengarahkannya kepada Bawasalu terkait penindakan.
Baca juga: Pengamat Politik: Partai Baru Bisa Punya Posisi di Pemilu 2024 jika Fokus Utama Bukan Kursi
"Kami tidak ada kewenangan menindak itu, ada Bawaslu yang akan menindak," ucap pria yang biasa disapa Dika tersebut.
Namun, kapasitas dari KPU adalah memberikan imbauan kepada parpol untuk tidak melakukan ajakan memilih maupun menampilkan citra diri sebelum masa kampanye.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, belum ada larangan aturan terkait dengan sosialisasi caleg. Dan hal itu diperbolehkan.
"Tidak apa-apa, kan hal itu belum ada larangan dan aturan terkait sosialisai," ujar Wahyudi.
Baca juga: Caleg Perempuan Terbanyak di Tulungagung, PAN yang Paling Banyak, PSI Nihil Keterwakilan Perempuan
Senada dengan pernyataan Mahardika, setiap caleg diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hanya saja mereka dilarang melakukan ajakan mencoblos.
Selain itu, terkait memasang stiker atau sosialisasi di angkutan umum, harus sesuai dengan kesepkatan bersama.
"Mobil branding boleh, namun harus sesuai dengan kesepakatan bersama," tukasnya.
Pemilu 2024
Malang
Badan Pengawas Pemilu
Marhaendra Pramudya Mahardika
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.