Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Belum Masuk Masa Kampanye, Banyak Stiker Bergambar Caleg di Angkot, Begini Tanggapan Bawaslu Malang

Belum memasuki masa kampanye, tapi banyak stiker bergambar caleg ditempel di angkot, begini tanggapan Bawaslu Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Angkot yang melintas di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang ditempeli stiker bergambar caleg, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menjelang gelaran Pemilu 2024, banyak ditemukan stiker yang melekat pada mikrolet atau angkutan umum (angkot) di wilayah Kabupaten Malang.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal ini merupakan bentuk sosialisasi. 

Sejumlah angkot kini banyak ditempeli stiker bergambar foto caleg lengkap dengan asal partai politiknya.

Stiker ini biasanya dilekatkan di belakang badan mikrolet. 

Menanggapi fenomena ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi. 

"Selama ini di KPU belum ada pengaturan di situ, kita memaknainya sebagai sosialisasi," terang Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (23/8/2023).

Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, memasang stiker di angkot diperbolehkan. Selama tidak mengandung unsur ajakan memilih. 

Tentunya, KPU tidak berwenang untuk menindak hal tersebut jika memang ditemukan adanya unsur ajakan. Ia lebih mengarahkannya kepada Bawasalu terkait penindakan. 

Baca juga: Pengamat Politik: Partai Baru Bisa Punya Posisi di Pemilu 2024 jika Fokus Utama Bukan Kursi

"Kami tidak ada kewenangan menindak itu, ada Bawaslu yang akan menindak," ucap pria yang biasa disapa Dika tersebut. 

Namun, kapasitas dari KPU adalah memberikan imbauan kepada parpol untuk tidak melakukan ajakan memilih maupun menampilkan citra diri sebelum masa kampanye. 

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, belum ada larangan aturan terkait dengan sosialisasi caleg. Dan hal itu diperbolehkan. 

"Tidak apa-apa, kan hal itu belum ada larangan dan aturan terkait sosialisai," ujar Wahyudi. 

Baca juga: Caleg Perempuan Terbanyak di Tulungagung, PAN yang Paling Banyak, PSI Nihil Keterwakilan Perempuan

Senada dengan pernyataan Mahardika, setiap caleg diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hanya saja mereka dilarang melakukan ajakan mencoblos. 

Selain itu, terkait memasang stiker atau sosialisasi di angkutan umum, harus sesuai dengan kesepkatan bersama. 

"Mobil branding boleh, namun harus sesuai dengan kesepakatan bersama," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved