Sedangkan kantong plastik klip ketiga berisikan kemasan 1,05 gram, 0,84 gram, 0,71 gram, dan 0,67 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 3,1 juta.
“Tersangka F bersama anaknya yakni MH menjual ke yang lain termasuk kepada kedua tersangka RA dan IS. Dari hasil keterangan, tersangka baru dua bulan melakukan penjualan sabu,” pungkas Febri.
Di hadapan penyidik, MH mengakui bahwa kedua tersangka RA dan IS membeli sabu kepadanya seharga Rp 100 ribu.
Dari tangan tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa satu timbangan elektrik serta lima kantong klip berisikan sabu seberat total 2,25 gram yang didapat dari tersangka F.
Tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tersangka RA dan IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Madura