Menurut Nur Mas'ud, tindakan penyiraman air kencing sangat merugikan keluarganya.
Oleh karena itu, ia menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.
Baca juga: Gus Muhdlor Minta Maaf Terkait Pengalihan Arus di Bundaran Aloha Sidoarjo: Jaga Keselamatan
Sebelumnya saat Masriah divonis penjara, sempat beredar video yang menyebut jika warga langsung menggelar syukuran.
Masriah saat itu bak mendapatkan ganjarannya, warga tampak senang.
Bahkan warga sampai menggelar syukuran.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).
Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).
Kabar itu pun turut disambut bahagia oleh sejumlah netizen yang sempat dibuat geram.
Cilbeee bahagianya mereka, kampungnya jadi wangi tanpa Masriah.
Viranda Kalau satu kampung gini berarti emang problematik ibunya
Rikarzy Demikianlah, manusia jahat pergi bukan ditangisi tapi disyukuri
Dato Ruginya menjadi orang jahat, banyak orang bersyukur saat ia menghilang
feb_namita Umur sudah setua itu mestinya baik2 sama tetangga, banyak2 ibadah, nambah ilmu agama dan memperbaiki diri biar hati jadi bersih dan jauh dari iri dengki