"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad.
Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun, mereka mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.
Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.
Namun, karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.
Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam merintih kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.
Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.
Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.
Pemuda tersebut diketahui meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.
Dihukum Mati
Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.