Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, kembali membantah tuduhan melakukan korupsi Rp39,5 Miliar, sebagaimana dalam dakwaan yang dituliskan JPU. 

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023), Sahat mengaku, dirinya memang menerima uang suap dari dua terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, namun jumlahnya cuma Rp2,75 miliar. 

Rinciannya, Sahat mengaku menerima uang pada tahap pertama senilai satu miliar rupiah. Tahap kedua, senilai Rp250 juta. Tahap ketiga, senilai Rp500 juta.

Dan tahap keempat yang dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, senilai satu miliar rupiah. 

"Dan itu saya terima di tahun 2022 ketika pertama kali berkenalan dengan Hamid dan Eeng selama satu tahun bulan Februari sampai Desember 2022. Sedangkan angka yang lain, saya membantah, darimana, saya tidak pernah terima menerima uang sebesar itu," ujar Sahat. 

Semua uang tersebut diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang kini telah divonis, kepada Sahat melalui perantara Rusdi.

Tanpa melalui perantara pengiriman uang menggunakan nomor rekening. 

Sahat sempat berkelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai asal muasal uang sogokan yang diberikan dua terdakwa lain kepada dirinya. 

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Namun, saat memperoleh siraman rohani singkat dari majelis hakim dengan sedikit menggunakan logika pertanyaan yang paling ampuh.

Sahat akhirnya mengakui, bahwa uang sogokan yang diterimanya itu bersumber dari dana hibah. 

"Benar. Saya tidak pantas menerima uang itu. Saya mengaku bersalah. Tapi jumlahnya tidak sebesar itu," ungkap Sahat. 

Setelah dicecar oleh majelis hakim, kini giliran Sahat dicecar oleh JPU KPK. Ketua JPU KPK Arif Suhermanto memberikan pertanyaan sederhana terhadap Sahat. 

Yakni mengenai nomor ponsel yang digunakan Sahat, terakhir kali sebelum terkena OTT pada Bulan Desember 2022.

Sahat mengaku, sejak tahun 2020 dirinya sengaja menggunakan satu nomor dalam satu ponsel saja. Alasannya, ia berdalih ponselnya hilang, pada kala itu. 

Halaman
123

Berita Terkini