Berita Jatim
Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir
Dulu mengaku bersalah dan minta maaf kepada warga Jatim, kini Sahat Tua Simanjuntak ngotot sebut tak pernah sunat dana hibah pokir.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kades Jelgung, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sudah lama mengaku pernah menyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak untuk urusan alokasi dana hibah pokir.
Penyuapan itu terjadi sejak 2019 hingga 2023.
Dari hasil menyunat dana hibah APBD Jatim tersebut, Sahat Tua Simanjuntak diyakini telah mengantongi uang sekitar Rp 39,5 miliar.
Dua penyuap sekarang tengah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan, Sahat Tua Simanjuntak saat ini masih menjalani tahap demi tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sahat Tua Simanjuntak terlihat kerap membela diri. Itu terlihat dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/7/2023).
Politisi Partai Golkar ini ngotot membantah pernah meminta uang suap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi berbentuk ijon fee dari alokasi dana hibah sepanjang 2020-2023.
"Saya tidak pernah minta ijon fee 20 persen dari alokasi dana hibah pokir," ucap Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat
Sahat Tua Simanjuntak mengutarakan kalimat tersebut setelah Ilham Wahyudi selesai memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Ilham Wahyudi saat itu bercerita dari tahun 2019-2021 mengajukan dana hibah ke aspirator Sahat Tua Simanjuntak melalui Kosim. Kosim adalah mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.
Akan tetapi, sejak tahun 2022, Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid memutuskan menjalin hubungan langsung dengan Sahat Tua Simanjuntak. Sebab, Kosim meninggal dunia pada Februari 2022.
Komunikasi pertama yang dilakukan keduanya saat itu diawali dengan sowan ke kantor Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf ke Keluarganya
Di perjumpaan itu, kata Ilham Wahyudi, Sahat Tua Simanjuntak menyetujui akan mencairkan kembali dana hibah yang diajukan mereka. Asalkan Sahat Tua Simanjuntak diberi uang suap berupa ijon fee sebesar 20 persen dari alokasi dana hibah yang cair.
Keduanya saat itu menyetujui, lantaran sebelumnya Kosim mematok jatah 25 persen.
Sampang
Abdul Hamid
Ilham Wahyudi
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Sahat Tua Simanjuntak
dana hibah
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.