Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Dulu mengaku bersalah dan minta maaf kepada warga Jatim, kini Sahat Tua Simanjuntak ngotot sebut tak pernah sunat dana hibah pokir.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang kasus suap dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kades Jelgung, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sudah lama mengaku pernah menyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak untuk urusan alokasi dana hibah pokir.

Penyuapan itu terjadi sejak 2019 hingga 2023.

Dari hasil menyunat dana hibah APBD Jatim tersebut, Sahat Tua Simanjuntak diyakini telah mengantongi uang sekitar Rp 39,5 miliar.

Dua penyuap sekarang tengah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan, Sahat Tua Simanjuntak saat ini masih menjalani tahap demi tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Simanjuntak terlihat kerap membela diri. Itu terlihat dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/7/2023).

Politisi Partai Golkar ini ngotot membantah pernah meminta uang suap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi berbentuk ijon fee dari alokasi dana hibah sepanjang 2020-2023.

"Saya tidak pernah minta ijon fee 20 persen dari alokasi dana hibah pokir," ucap Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat

Sahat Tua Simanjuntak mengutarakan kalimat tersebut setelah Ilham Wahyudi selesai memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

Ilham Wahyudi saat itu bercerita dari tahun 2019-2021 mengajukan dana hibah ke aspirator Sahat Tua Simanjuntak melalui Kosim. Kosim adalah mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.

Akan tetapi, sejak tahun 2022, Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid memutuskan menjalin hubungan langsung dengan Sahat Tua Simanjuntak. Sebab, Kosim meninggal dunia pada Februari 2022.

Komunikasi pertama yang dilakukan keduanya saat itu diawali dengan sowan ke kantor Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf ke Keluarganya

Di perjumpaan itu, kata Ilham Wahyudi, Sahat Tua Simanjuntak menyetujui akan mencairkan kembali dana hibah yang diajukan mereka. Asalkan Sahat Tua Simanjuntak diberi uang suap berupa ijon fee sebesar 20 persen dari alokasi dana hibah yang cair.

Keduanya saat itu menyetujui, lantaran sebelumnya Kosim mematok jatah 25 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved