Berita Viral

SOSOK David, Suami Adelia Putri Salma Diduga Jalankan Bisnis Narkoba dari Balik Lapas Nusakambangan

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah tampang selebgram Adelia Putri Salma dan suaminya David alias Kadafi bandar besar narkoba.

TRIBUNJATIM.COM - Selebgram Adelia Putri Salma ditangkap polisi terkait keterlibatannya dalam menyembunyikan aset-aset suaminya dari hasil bisnis narkoba.

Suami Adelia Putri Salma bernama David alias Kadafi sempat dikabarkan masih menjalankan bisnis haram itu meski dari balik penjara.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh pihak Lapas Karanganyar, Nusakambangan.

Dilansir TribunJatim.com dari Tribun Jateng, Koordinator Lapas se-Nusakambangan Mardi Santoso membantah bila Kadafi alias David, bisa mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

"Saya bantah, tidak mungkin dia di dalam lapas super maximum security bisa mengendalikan narkoba," tegas Mardi yang juga sebagai Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Rabu (30/8/2023).

Kadafi alias David saat ini tercatat sebagai narapidana (Napi) di Lapas Karanganyar, Nusakambangan.

Lapas ini menerapkan sistem keamanan sangat ketat atau super maximum security.

Namun, saat ini yang bersangkutan dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Bandar Lampung untuk mempermudah proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Lampung.

"Dia dipindahkan dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Karanganyar pada 26 Juni 2023. Kemudian pada tanggal 19 Agustus dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Bandarlampung," jelas Mardi.

Mardi mengatakan, yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas Palembang ke Lapas di Nusakambangan karena dianggap berisiko tinggi.

"Pemindahan ini atas perintah Dirjen Pemasyarakatan atas laporan intelejen dianggap memiliki risiko tinggi. Jadi semua napi yang dipindah ke Nusakambangan berisiko tinggi, baik dari segi keamanan maupun pembinaan," kata Mardi.

Adapun David alias Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP di sebuah showroom mobil di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada 26 April 2017.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan senjata api.

Setelah ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara.

Kini David menghuni Lapas Nusakambangan.

Halaman
1234

Berita Terkini