R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3500-5500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR - Rp 1.699,53
L/TR, TM, - Rp 1.644,52
Baca juga: Gegara Layang-layang, Listrik di 3 Kecamatan Tulungagung Padam, Kabel Jaringan Meleleh hingga Putus
Telat bayar, benarkah aliran listrik dicabut?
Sebelumnya, seorang laki-laki yang diduga adalah petugas PLN mengatakan pemilik rumah telat membayar listrik selama empat hari untuk pembayaran listrik bulan Agustus.
Kemudian, ia menyebutkan pemutusan aliran listrik yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari PLN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam unggahan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan pembayaran tagihan listrik, PLN menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya.
"Sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pembayaran tagihan listrik paling lambat adalah tanggal 20 bulan setiap bulannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dan pemutusan aliran listrik.
Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan.