Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.
Ketentuan soal pembayaran tagihan rekening listrik
Gregorius juga menjelaskan, sesuai PJBTL, ada beberapa kewajiban pelanggan terkait pembayaran tagihan rekening listrik, yakni:
- Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
- Jika setelah 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
- Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
"Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore," pungkas Gregorius.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com