Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.
"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah, apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap. Kemudian pelaku langsung ditahan.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri.
Sebelumnya, seorang suami emosi akibat tak dilayani istrinya saat menjelang sahur.
Karena emosi, pria bernama Ardiansyah (33) itu tega membacok istirnya Endang Suwarsih (30) hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (17/4/2023).
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut saat menjelang sahur.
Pelaku mememinta istrinya melayaninya dengan memasak sayur ayam untuk makan sahur.
Sebab pelaku sebelumnya telah menyembelih seekor ayam yang akan dimasak untuk lauk makan sahur.
Baca juga: Pacar Arsitek Terpaksa Ngaku Selingkuh, Pasrah Layani Hasrat sebagai Balasan, Harta Juga Diembat
Namun, istri dari pelaku menolak karena mengeluh kelelahan.
“Mengetahui hal tersebut, kemudian pelaku naik pitam dengan memaki-maki korban,” ucapnya.
Di saat yang bersamaan, pelaku yang sedang marah malah mengambil sebilah golok dan mengamuk di halaman belakang dengan menebaskan golok pada pohon pepaya.