Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi

Babak Baru Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, KPAI Dalami Sanksi, Identitas Bukan Orang Biasa?

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru di Lamongan botaki 19 siswi kini dibicarakan soal identitasnya, babak baru kini harus dialami oleh sang guru setelah disoroti KPAI.

TRIBUNJATIM.COM - Guru di Lamongan yang botaki 19 siswi masih disoroti hingga saat ini.

Babak baru kasus Guru di Lamongan botaki 19 siswi itu masih terus berlanjut.

Terbaru, Guru di Lamongan malah disoroti secara khusus oleh Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI).

Kasus Guru di Lamongan botaki 19 siswi hanya karena tak mengenakan ciput atau dalaman jilbab itu menjadi perbincangan media sosial.

Guru di Lamongan mendapatkan nasib karir setimpal setelah 19 siswi trauma terhadap tindakannya tersebut.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.

Baca juga: Guru Tuduh Siswi SMP Pacaran dengan Pria Lebih Tua, Malu saat Panggil Orangtua ke Sekolah: ini Ayah

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris. 

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi. 

Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. 

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan. Tidak tahu sampai kapannya," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Selasa (29/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Harto, guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Baca juga: Kecam Aksi Guru Lamongan Botaki 19 Siswi, LBH Surabaya Sebut Pantas Dihukum Pidana: Coreng Martabat

EN diketahui melakukan aksi demikian lantaran 19 siswi yang berhijab tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput.

Harto menyebut, kejadian ini bermula saat siswa kelas IX hendak pulang, Rabu (23/8/2023).

EN memperingatkan para siswi untuk mengenakan dalaman kerudung.

Namun ada sejumlah siswi yang tidak pakai ciput saat pulang, dan EN melakukan pembotakan itu.

Harto juga menyebut, maksud dari pembotakan itupun disebut karena EN terlalu sayang kepada para siswi.

"Entah terlalu sayang (kepada siswi) atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan). Hanya saja pakai alat (cukur) yang elektrik, makanya ada yang rambutnya kena banyak," ujar Harto, ketika dihubungi, Senin (28/8/2023).

Sementara itu, akibat viral kasusnya, guru yang botaki 19 siswi akhirnya menjadi perbincangan.

Termasuk banyak yang penasaran dengan siapa sosoknya yang sebenarnya.

Sosok REP merupakan guru yang botaki rambut 19 siswi SMP di Lamongan perkara ciput jilbab.

Untuk diketahui, Endang merupakan guru bahasa inggris yang tak memiliki pendisplinan terhadap murid seperti guru BK.

Sosok REP merupakan guru mata pelajaran yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pendisiplinan murid.

Seharusnya, menurut Munif, pendisiplinan dilakukan oleh guru bimbingan konseling (BK).

Tampang guru di Lamongan botaki 19 siswi (Tribun Medan)

REP, kata Munif, sementara sebagai staf di Diknas Lamongan dalam rangka pembinaan.

Sehingga kini ia tidak memiliki jabatan atau non job.

Iapun mengaku menyayangkan tindakan guru tersebut.

Sedangkan oknum guru yang menurut Munif dalam proses pembinaan belum bisa dipastikan sampai kapan.

Ada ramai slentingan yang menyebut bahwa REP bergelar R.R atau Raden Roro yang disematkan untuk orang-orang dengan kalangan tak biasa.

Baca juga: Akhir Nasib Guru Lamongan Botaki 19 Siswi Berhijab karena Lepas Ciput, Kasek Datangi Rumah: Sayang

Meski begitu, belum diketahui secara pasti fakta terkait slentingan yang beredar tersebut.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, R.R bisa jadi merujuk kepada sosok yang memiliki gelar kelompok masyarakat tertentu.

REP oknum guru yang mencukur botak siswi di sekolah diketahui ternyata punya darah biru bergelar kerajaan R.R. atau Raden Roro.

Hingga saat ini Tribun Jatim masih berusaha mengklarifikasi fakta terkait hal tersebut.

Baca juga: Nasib Bu Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Kini Tak Lagi Mengajar, Kepsek: Saya Meneteskan Air Mata

Dalam proses mediasi pada Kamis (24/8/2023), harto mengungkap hanya ada 10 orangtua siswi yang hadir, dari semua orangtua siswi yang menjadi korban pembotakan yang diundang ke sekolah.

EN kemudian menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya dan memberi penjelasan kepada orangtua siswi yang hadir terkait tindakannya.

"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima. Tadi (hari ini) pembelajaran di sekolah juga sudah berlangsung normal seperti biasa, malah ada yang jadi petugas upacara," kata Harto. 

Baca juga: Nasib Bu Guru yang Botaki Belasan Siswi di Lamongan, Karir Bertahun-tahun Sirna

Kini, pihak sekolah juga mendatangkan psikiater untuk menghilangkan trauma 19 siswi yang dibotaki oleh oknum guru EN.

"Kemarin setelah kejadian, memang ada wacana mendatangkan psikiater bagi anak-anak. Kemudian kami keliling cari psikiater, lumayan susah juga cari psikiater di Lamongan ini," ujar Harto.

Harto akhirnya mendapatkan psikiater yang bersedia datang ke sekolahnya setelah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan.

"Baru tadi siang, kami kerja sama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lamongan. Mereka punya psikiater dan rencananya besok Kamis (31/8/2023) ke sekolah," kata Harto

Psikiater itu juga akan memberi wawasan bagi para siswa dan siswi lain supaya menjadi sosok pelajar teladan dalam menempuh pendidikan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini