Ia menyebut, laporan dilayangkan oleh keluarga mempelai wanita.
Laporan terdaftar di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dengan nomor K/674/VIII/2023/NTB/ Res.Bima Kota, Sabtu (12/8/2023).
"Benar, tadi dilaporkan langsung oleh ayah dari pengantin wanita itu," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Menyikapi laporan tersebut, polisi akan segera melakukan pemeriksaan.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi dari pelapor untuk proses penyelidikan.
"Nanti kita panggil, kita minta dulu keterangan dari saksi-saksi dari pelapor," kata AKP Jufrin.
Sementara itu keluarga dari mempelai laki-laki tersebut membeberkan alasan putranya kabur usai ijab kabul.
Ibu kandung dari pengantin pria, Meli mengatakan, jauh hari sebelum pernikahan terjadi, telah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Mereka sepakat untuk menikahkan KA dan K karena persoalan aib keluarga.
Keluarga dua calon pengantin, ungkapnya, telah menyepakati ijab dan kabul saja tanpa ada resepsi pernikahan.
"Kesepakatan itu sudah disetujui, ada saksi-saksinya juga," ungkap dia.
"Bahkan keluarga K datang langsung ke sini ambil uang mahar Rp3 juta dan sepakat nikah di KUA," imbuh Meli.
Memang telah ada kesempatan awal untuk menikah di KUA sebagai bentuk tanggung jawab KA atas aib keluarga.
Namun sehari menjelang pernikahan, tepatnya pada Kamis (1/8/2023), pihak KA terkejut mendapat informasi dari KUA akan adanya resepsi.
Surat undangan pernikahan juga sudah disebar keluarga K, dan hal itu tanpa ada pemberitahuan kepada KA dan keluarga besarnya.