Saat itu, pelaku datang ke lokasi pesta (hajatan) melihat korban.
Di situ, karena pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dia pun tidak mampu menahan birahinya saat melihat korban yang masih berusia 7 tahun.
Nafsunya seolah memuncak ketika pandangannya tertuju pada bocah tersebut.
"Sehingga pelaku timbul niat pelaku untuk melakukan cabul terhadap korban," ungkapnya, Minggu (3/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menawarkan bakso kepada korban.
Setelah korban merasa tergiur, pelaku lalu mencabuli korban.
Untungnya, aksi pelaku ini diketahui oleh warga dan ayah korban.
Hal ini pun langsung dilaporkan oleh ayah korban ke pihak berwajib.
"Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.
Saat ini, sambung Reza, terhadap pelaku, telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel.
Kini pihak kepolisian sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, keluarga korban tentu murka dengan aksi bejat tersebut.
Bocah tersebut tentu syok dan mengalami trauma atas insiden itu.