Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan wartawan terhadap narasumber atas nama perusahaan pers.
Tiga orang wartawan ngawur (Wartawur) ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus pencabulan siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.
"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut akhirnya menuruti permintaan tiga tersangka.
"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.
Bagus menjelaskan para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing. Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.
"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID Card perusahaan media," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com