Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Aksi pria di Lampung berani bawa lari mobilnya padahal sedang ditahan polisi tengah menyita perhatian.
Mobil si pegemudi ditahan lataran ia kedapatan tidak membawa kelengkapan surat berkendara.
Sehingga ia ditilang polisi dan mobil ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Mobil bisa diambil kembali apabila si pegemudi tersebut menunjukkan bukti kelengkapan surat.
Tak habis akal, si pegemudi bukannya membayar denda tilang ia justru mengambil kunci cadangan di rumahnya.
Lantas ia membawa lari mobilnya yang ditahan polisi tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pencurian itu terjadi di area Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku itu berinsial HP (57) yang merupakan pemilik mobil Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu yang dicurinya.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Dennis menceritakan pada Jumat (18/8/2023) pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.
Ketika ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, pelaku tidak bisa menunjukkannya.
"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," kata Dennis.
Namun, bukannya membawa surat kendaraan dan mengurus tilang, pelaku HP justru datang ke Mapolresta Bandar Lampung dan mengambil mobil itu secara diam-diam.
Pelaku menggunakan kunci cadangan supaya mobil itu bisa dibawa pulang ke rumah.
Pencurian ini diketahui saat anggota satlantas melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena tidak ada bukti surat kepemilikannya.
Setelah diperiksa melalui CCTV, ternyata pemilik mobil itu sendiri yang mencurinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," kata Dennis
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com