Berita Viral

Kisah di Balik Video Viral Ibu Gendong Bayi Disebut Mau Berbuat Nekat di Rel KA, Polisi Ungkap Fakta

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu gendong bayi disebut mau berbuat nekat di rel kereta api Stasiun Pasar Minggu

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini video yang merekam aksi seorang ibu hendak membuang bayinya di rel Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Tampak dalam video sosok ibu tersebut sedang dipegang tangannya oleh petugas stasiun, namun ia berusaha memberontak.

Terlihat juga bayi dari ibu tersebut menangis digendong oleh seorang petugas lain.

Kini terungkap fakta di balik kejadian yang menuai sorotan publik tersebut.

Baca juga: Fakta di Balik Video Viral Kakek Sempoyongan Setir Mobil di Tol, Ditolong Pria, Polisi Akan Selidiki

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @updateinfojakarta dinarasikan si ibu berniat membuang buah hatinya ke rel kereta, diduga depresi.

"Diduga mengalami depresi, seorang ibu berniat melempar buah hati ke jalur perlintasan kereta api listrik (KRL) di kawasan Pasar Minggu," tulis akun tersebut, Senin (4/9/2023).

Namun ternyata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba menyatakan, informasi yang beredar di media sosial tak sepenuhnya benar adanya.

David menjelaskan ibu yang belum diketahui identitasnya tersebut tak berniat membuang bayinya.

Menurut David, ibu tersebut justru malah ingin bunuh diri dengan cara melompat ke jalur KRL.

"Dari informasi petugas, itu si ibunya yang mau bunuh diri. Jadi percobaan bunuh diri," kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Senin.

Namun David belum bisa memastikan apakah ibu tersebut hendak mengajak buah hatinya untuk ikut bunuh diri atau tidak.

"Kami belum tahu, yang jelas kalau dari keterangan petugas (kereta), dia (ibu) yang mau bunuh diri," kata David.

Meski begitu, David membenarkan jika peristiwa tersebut berlangsung di Stasiun Pasar Minggu.

Disebutkan kejadian ini terjadi di peron 2 pada Minggu (3/9/2023) malam.

"Si ibu sudah membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya."

Halaman
123

Berita Terkini