Kemudian tiba-tiba Huzaini dihampiri oleh mobil PJR tersebut dan diminta keluar dari mobil.
Lalu ia diperintahkan menunjukkan surat-surat kendaraan dan SIM.
"Jadi waktu itu saya tidak diberhentikan. Posisi mobil saya sudah berhenti."
"Tiba-tiba ada polisi yang keluar mobil PJR mendatangi saya dan meminta surat-surat kendaraan," ujar Huzaini.
Saat dimintai surat-surat kendaraan, Huzaini sempat bertanya, mengapa polisi meminta surat-surat kendaraan.
Namun, katanya, bukan malah dijelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar, badannya malah didorong-dorong oleh polisi.
"Ada polisi yang menarik baju saya. Sangat kuat. Sampai-sampai leher bagian belakang saya mengalami luka lecet," ucapnya.
Baca juga: Banyak Pengendara Kecele Kena Tilang Emisi, Protes Denda Rp250 Ribu Terlalu Besar: Warga Kecil
Saat ditanya mengenai adanya fakta luka cakar di jari polisi PJR, Huzaini menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melukai polisi.
Saat polisi tersebut menahan, akhirnya tangan mereka sempat saling berusaha rebutan STNK.
"Saya tidak pernah sekalipun berniat untuk melukai oknum polisi yang mau menilang saya."
"Waktu itu saya cuma mau mengambil STNK saya, tapi oleh polisi PJR, STNK saya digenggam, akhirnya berebut itu," jelas Huzaini.
Penasihat hukum Huzaini, Ja'far Shodiq menyampaikan bahwa laporan telah diterima oleh Bidpropam Polda Jatim pada Kamis, 7 September 2023.
Polisi tersebut dituding telah menggunakan kekerasan.
"Jika secara hukum para oknum polisi tersebut terbukti bersalah, maka kami minta agar dipecat secara tidak hormat." terang pengacara.