Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Inilah tujuh pelanggaran yang jadi incaran polisi di Operasi Zebra Semeru 2023 di Kediri.
Polres Kediri saat ini tengah menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 di wilayah Kabupaten Kediri.
Rencananya, operasi ini akan berlangsung selama dua pekan yakni digelar mulai 4-17 September 2023.
Operasi Zebra Semeru ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dengan menekan atau meminimalisir angka kecelakaan.
"Digelarnya Operasi Zebra Semeru ini kami berharap angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan. Selain itu juga bisa meningkatkan kepatuhan pengguna jalan agar tertib berlalulintas," kata Kapolres Kediri AKBP Agung saat apel persiapan beberapa waktu lalu.
Ada setidaknya tujuh kriteria pelanggaran yang akan menjadi fokus dalam Operasi Zebra Semeru tersebut.
Pertama yakni pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang. Perilaku berkendara demikian selain tak sesuai ketentuan juga amat berbahaya.
Selain itu, adapula kriteria pelanggaran lain, seperti berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi maupun melawan arus dianggap tak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga pengendara lain.
Target Operasi Zebra juga menyasar para pengendara di bawah umur yang sudah pasti belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta menarget pengendara yang tak mengenakan helm sesuai standar keamanan SNI.
Bagi pengendara roda empat, tidak mengenakan sabuk pengaman juga dianggap sebagai pelanggaran yang akan ditindak.
Kebiasaan lain yang kerap ditemui adalah bermain ponsel saat mengemudi, hal ini dapat mengurangi konsentrasi berkendara sehingga memicu terjadinya laka lantas.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2023 di Magetan Digelar Dua Pekan, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol juga akan langsung ditindak.
"Untuk itu Operasi Zebra Semeru kali ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi kecelakaan lalulintas. Selain itu, lokasi yang kerap terjadi pelanggaran lalulintas juga akan dirazia," pungkasnya.
Operasi Zebra Semeru 2023 di Kota Malang, Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Diberi Beragam Pembekalan
Wujudkan keselamatan berlalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2023, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penguatan peran Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.
Melalui penguatan itu, diharapkan para Supeltas mampu memberikan manfaat bagi pengendara di jalan. Apalagi, Supeltas memiliki peran dan fungsi dalam membantu mengatur lalu lintas di jalan raya.
Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota turut memberikan perhatian khusus kepada para Supeltas. Dengan membekali skill atau kemampuan dalam mengatur lalu lintas yang baik dan benar.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, pembekalan dilakukan berkaitan dengan pengaturan arus lalu lintas. Sekaligus, memberikan pemahaman dan aturan tentang keselamatan berlalu lintas.
"Agenda ini kami gelar di kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Jalan Dr. Cipto Kota Malang. Dilakukan mulai Selasa (5/9/2023) hingga hari ini, Kamis (7/9/2023),"
"Melalui pelatihan ini, para Supeltas mampu memahami dan memerhatikan keselamatan, karena peran ini juga sangatlah penting," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (7/9/2023).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembekalan para Supeltas ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.
Dengan target utama dari operasi ini, adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Operasi Zebra Semeru 2023 ini berlangsung selama dua pekan, dengan beberapa target utama yang menjadi prioritas. Kami mengajak dan memohon kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya para Supeltas demi mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan, beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 ini, adalah berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan dan melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sasaran lainnya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Selain itu, pelanggaran yang ditarget adalah pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, serta pelaku balap liar," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com