Berita Jawa Timur

UPDATE Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kesaksian 4 Mantan Camat Kuatkan Dakwaan JPU

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU KPK menyebut keterangan empat orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar dengan terdakwa Saiful Ilah (74) Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, menguatkan dakwaan.

JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, keterangan semua saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa.

Pasalnya, terungkap bahwa seluruh Camat yang menjabat pada masa Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, menyetorkan sejumlah uang secara rutin yang dilakukan secara sistemik.

Nilainya sekitar Rp100 ribu, kemudian Rp500 ribu, hingga Rp10 juta.

Dan peruntukan uang tersebut, juga tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan publik atau masyarakat.

Bahkan, terungkap jika peruntukan setoran dana tersebut, digunakan keperluan pribadi sang Bupati kala itu. Seperti perayaan ulang tahun, hingga pengadaan acara festival ikan bandeng

"Para camat menerangkan bahwa dalam masa pemerintahan mereka ada pemberian uang berkisar Rp100-500 ribu, rutin atau insidentil, atau untuk keperluan ultah terdakwa," katanya pada awak media seusai sidang.

"Dan kemudian juga keperluan lelang bandeng untuk keperluan camat untuk disetorkan ke Ka SKPD yang punya rekening untuk ditampung guna kepentingan terdakwa dan kepentingan lainnya," tambahnya.

Uang yang telah dihimpun melalui paguyuban seluruh Camat se-Sidoarjo, disetorkan ke paguyuban seluruh SKPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Dame menerangkan, uang tersebut dihimpun dalam dua rekening yang telah dilakukan penyitaan oleh pihaknya.

"(Total yang terkumpul) Rp400 juta, terkumpul. Saldo akhir sekitar 2 juta. Yang punya rekening paguyuban Ka SKPD. Kesepakatan para Ka SKPD. Ini pemberian tidak ada pengembalian dari terdakwa," jelasnya.

Ia menganggap, semua keterangan para saksi mendukung dakwaan yang dibuatnya.

Bahwa terdakwa Saiful Ilah menerima gratifikasi yang ternyata juga tak dilaporkan ke KPK.

"Untuk saat ini gratifikasi dan diakui diterima terdakwa, dan tidak pernah dilaporkan ke KPK," pungkasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini