Berita Jawa Timur

UPDATE Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kesaksian 4 Mantan Camat Kuatkan Dakwaan JPU

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023).

Di lain tempat, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya tak menampik adanya uang yang diserahkan secara pribadi dari sejumlah Camat ke Saiful Ilah.

Namun, hal tersebut tidak memiliki tendensi untuk mempengaruhi kepentingan posisi jabatan dari si pemberi.

"Gak ada pengaruhnya, apakah dengan tidak memberikan iuran itu, ada paksaan, juga gak ada."

"Apakah ada pengaruh pada jabatan, juga tak ada," ujar Mustofa Abidin, di luar ruang sidang pada awak media.

Mengenai, alasan terdakwa tidak melaporkan adanya pemberian uang dari para Camat itu ke KPK.

Mustofa menegaskan, pihak kliennya atau terdakwa tidak mengetahui hal tersebut.

Dan penjelasan lengkap mengenai ketidaktahuan itu, sudah disampaikan dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.

"Sudah disampaikan dalam eksepsi. Pak Bupati benar benar enggak tahu, dan si pemberi sendiri sebenarnya tahu atau enggak bahwa pemberian itu sebenarnya harus dilaporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, agenda sidang yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta ini, memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari mantan camat di Kabupaten Sidoarjo.

Meliputi, Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo; Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono; Abu Dardak, Camat Sedati. Dan, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.

Menurut keempat saksi tersebut, terdapat iuran rutin setiap bulan dengan nilai Rp100 ribu, yang disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo, yang diwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.

Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.

Peruntukan uang tersebut, terungkap dalam persidangan, ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat oleh terdakwa.

Mantan Camat Sidoarjo, Agustin Iriani mengatakan, terdapat iuran rutin sebulan sekali senilai Rp100 ribu. Kemudian, iuran insidentil senilai Rp500 ribu.

Kesemua uang iuran tersebut digunakan keperluan kegiatan internal para Camat, SKPD. Kemudian, acara lelang bandeng.

Halaman
1234

Berita Terkini