Berita Gresik

Kondisi Mabuk, 2 Pemuda ini Tantang Warga di Gresik Sembari Hunus Pedang, Polisi Jebloskan ke Bui

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu tersangka BF (21) meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik, Senin (11/9/2023)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua pemuda asal Lamongan harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dalam kondisi mabuk membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang dan 2 pemuda menantang warga di Desa Brangkal, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka atau pemuda mabuk berinisial MH (28) dan BF (21). Mereka warga Dusun Babatan RT 03/RW 03, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantub, Kabupaten Lamongan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki selaku pelaku di Dusu Tanjungan Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik Dan benar saja pihak kepolisian mendapati pelaku sedang membawa dan memegang sajam," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (11/9/2023).

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar jam 18.00 wib Dusun Tanjungan Desa Brangkal mengadakan acara pentas seni dalam rangka HUT RI ke 78.

Baca juga: Geger Pembobolan SDN 166 Gresik, Ada Bekas Congkelan di Pintu Depan, Laptop dan Kardus Pigura Raib

Nah, di sekitar Dusun Tanjungan, sekira pukul 23.00 wib datang tersangka BF dan MH bersama tiga orang saksi lainnya dalam keadaan mabuk minuman keras saat di rumah tersangka MH.

Saat menenggak miras, tersangka MH dan BF sempat bersitegang dengan beberapa Pemuda Dusun Tanjungan akan tetapi bisa dipisahkan oleh saksi-saksi,.

Kemudian tersangka diantar pulang, karena tidak terima dengan perbuatan para pemuda Dusun Tanjungan, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa sajam miliknya sampai di lokasi sajam yang dibawa tersangka BF Kemudian ambil alih oleh tersangka MH yang kemudian digunakan untuk mengancam atau menantang warga Dusun Tanjungan.

Atas kejadian tersebut salah satu warga memberikan ke pada anggota Kepolisian Gresik yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.

Baca juga: Ruang Guru Tak Terkunci, Penjaga Sekolah di Gresik Kaget Lihat Meja Acak-acakan, 8 Laptop Raib

Saat berganti hari, tanggal 10 September 2023 jam 00.45 wib anggota Polsek Balong Panggang dan piket Reskrim Polres Gresik bergegas mendatangi TKP danĀ  mengamankan kedua tersangka pukul 01.00.

"Barang bukti yang kami amankan satu senjata tajam berjenis pedang. Tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang mengubah UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," tutupnya.

Berita Terkini