Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.
SL juga dianiaya karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com