Berita Jatim

Warga Probolinggo Sekap dan Aniaya Teman, Dibalas Siraman Minyak Panas, Motor Jadi Pemicu

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah Agus Asrori (25) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, usai peristiwa penaniayaan. Tampak sepi dan tertutup rapat, Senin (11/9/2023).

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.

SL juga dianiaya karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini