Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, digelar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang.
Jalannya sidang korupsi DAK Dispendik Jatim dipimpin oleh Hakim Arwana. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi berjumlah 10 orang. Para saksi itu merupakan kepala sekolah SMK di Jatim.
Yakni, Sulikan, Imam Syafi'i, M Asrori Maksum, Lestarianto, Matekur, Ahmad Iksan, Raden Roro Pretti Nur Hidayanti, Suparno, Abdul Aziz, dan Yoyok Tri Hariyoko.
"Yang kami panggil 11 orang saksi. Tapi yang hadir ada 10 orang. Ada yang tidak datang," ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah saat mengawali persidangan, siang itu.
Sementara itu, Hakim Arwana mengatakan, seorang saksi yang tidak hadir, bernama Abdul Jalal.
"Yang tidak hadir Saksi Abdul Jalal," ujar Hakim Arwana.
Baca juga: 9 Saksi Eks Kepsek Beri Keterangan Ringankan Eks Kadispendik Jatim, Sebut Tak Ada Instruksi Khusus
Pantauan TribunJatim.com sekitar pukul 13.13 WIB. Jalannya sidang masih dilakukan semidaring. Para saksi berada di ruang sidang.
Sedangkan, kedua terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor ruang persidangan yang terhubung dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadispendik Jatim, 9 Eks Kepsek Penerima Jatah DAK Dihadirkan ke Sidang
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.