Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Polisi Ungkap Kenapa Calon Pengantin Tak Jadi Tersangka Kebakaran di Kawasan Bromo: Sesuai SOP

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana jelaskan soal kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, 2023.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memastikan, penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Probolinggo, telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan. 

Dalam penegakan hukum kasus tersebut, seorang warga Lumajang berinisial AWEW (41) yang bertindak sebagai manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.

Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.

Selain itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan. 

Sedangkan, lima orang lainnya, telah menjalani serangkaian penyelidikan, kini telah dipulangkan. Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor. 

Kelima orang tersebut, meliputi pengantin pria, HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu, kru foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kemudian juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. 

Baca juga: Masih Ada Sisa Bara di Sejumlah Titik Kawasan Gunung Bromo, Para Penakluk Api Lakukan Pendinginan

"Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi, sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik. Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, dalam keterangan tertulis yang dilansir Subdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (12/9/2023). 

AKBP Wisnu Wardana menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kelima orang saksi, sehingga masih dikenai sanksi wajib lapor.

"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," jelasnya. 

Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu, nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.

Baca juga: Denda Pelaku Bakar Bromo Tak Sebanding Biaya Pemadaman, BNPB: Ulah Manusia, BMKG Urai Fakta Tornado

"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai," terangnya. 

Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. 

Apalagi penindakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah titik Indonesia merupakan atensi dan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo. 

"Kasus karhutla ini merupakan atensi langsung dari bapak presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada," pungkas AKBP Wisnu.

Sekadar diketahui, kebakaran Gunung Bromo di Bukit Teletubbies blok Padang Savana akibat ulah pasangan yang melakukan foto prewedding, membuat distribusi air bersih di enam desa wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, terputus.

Baca juga: Muncul Api Tornado di Hutan Bromo, Rusak Pipa Air ke 6 Desa, Makin Parah Imbas Flare Foto Prewedding

Untuk memenuhi kebutuhan, warga terpaksa mengambil air bersih ke desa tetangga.

Kepala Desa Jetak, Ngantoro mengatakan, kebakaran Gunung Bromo menyebabkan saluran air bersih terputus.

Ada enam desa yang terdampak terputusnya saluran air bersih, yakni Desa Ngadirejo, Ngadas Wonokerto, Wonotoro, Ngadisari, serta Jetak. 

"Sumber mata air bersih yang digunakan warga berasal Gunung Wantangan dan Bukit Savana Gunung Bromo. Namun, pipa penyalur air bersih yang terbuat dari PPC rusak terimbas kebakaran," katanya, Senin (11/9/2023).

Ngantoro menjelaskan, saat ini warga harus mengambil air bersih ke desa tetangga.

Selain itu pula membeli air bersih di beberapa sumber milik desa, salah satunya Desa Ngadas.

Baca juga: Dampak Kebakaran di Kawasan Bromo, Ekosistem Rusak hingga Tingkatkan Polusi Udara dan ISPA

"Beberapa warga membeli air bersih dari sumber yang berada di Desa Ngadas. Semoga api di kawasan Gunung Bromo lekas padam," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Silvia Verdiana menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima laporan adanya permintaan air bersih dari desa terdampak. 

"Jika sudah ada permintaan air bersih dengan berkirim surat, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan air bersih," ungkap Silvia. 

Berita Terkini