Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Denda Pelaku Bakar Bromo Tak Sebanding Biaya Pemadaman, BNPB: Ulah Manusia, BMKG Urai Fakta Tornado
Denda pelaku bakar Bromo tak sebanding dengan biaya pemadaman, BMKG akhirnya urai fakta soal Tornado api yang belakangan menjadi sorotan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ternyata denda yang dibebankan kepada para pelaku pemicu kebakaran di Bromo tak sebanding dengan biaya pemadaman yang harus dilakukan.
Denda pelaku bakar kawasan Bukit Teletubbies Bromo rupanya tidaklah sebanding dengan biaya pemadaman.
Hal itu seperti diurai oleh BNPB yang hingga kini masih berusaha memadamkan titik-titik api.
Untuk diketahui kebakaran di Bromo terjadi sejak Rabu (6/9/2023).
Hingga Senin (11/9/2023) api meluas hingga ke wilayah bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
Ratusan personel tim gabungan bergerak memadamkam api dari jalur darat.
Sedangkan melalui jalur udara, pemadaman dilakukan dengan helikopter waterbombing milik BNPB.
Kebakaran ini dipicu penggunaan flare saat aktivitas foto prewedding.
Polisi telah menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka.
Tetapi tampaknya, denda yang dibebankan kepada para pelaku pemicu kebakaran di Bromo masih kurang mahal dibandingkan biaya perawatan mesin water bombing yang berfungsi untuk memadamkan api.
Baca juga: Muncul Api Tornado di Hutan Bromo, Rusak Pipa Air ke 6 Desa, Makin Parah Imbas Flare Foto Prewedding
Denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (kahurla) di Gunung Bromo, Jawa Timur disebut masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional helikopter water bombing.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari.
"Saya cuma akan berbicara Rp 1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih Rp 200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin masih kurang, karena seperti yang kita lihat di Gunung Arjuno itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," kata Abdul, dalam Disaster Briefing secara daring, Senin (11/9/2023) malam, seperti dikutip Tribun Jatim dari Antara via Kompas.com
Menurutnya, 90 persen kejadian kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh perbuatan manusia.

Abdul mengungkapkan, pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum.
api tornado di Hutan Bromo
pelaku pemicu kebakaran di Bromo
Bukit Teletubbies Bromo
helikopter waterbombing
perbuatan manusia
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Kecamatan Poncokusumo
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)
Dust Devil
Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
TNBTS Buka Suara Setelah Dipolisikan Kuasa Hukum Tersangka Bakar Bromo, Kasi Bahas Hukum: Biarkan |
![]() |
---|
Sebabkan Bromo Terbakar, Calon Pengantin Malah Balik Tuntut TNBTS, Agatha: Logikanya Tidak Ketemu! |
![]() |
---|
Sosok Calon Pengantin Foto Prewedding Pakai Flare di Bromo, Profesi Terkuak, Trauma Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Tetap Laporkan Petugas TNBTS, Kuasa Hukum Calon Pengantin Beber Alasan Utama: Dilanjut di Peradilan |
![]() |
---|
Pengakuan Calon Pengantin di Bromo Pertama Kali Lihat Titik Api, Sebut Tak Sengaja: Kami Sudah Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.