Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan Giarti (39) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung adalah tenaga kerja migran ilegal.
Kesimpulan ini didapat setelah penelusuran identitas Giarti dalam data pekerja migran yang berangkat dari Kabupaten Tulungagung.
Giarti, perempuan dengan keterbelakangan mental ini sebelumnya dipekerjakan selama 10 tahun di Malaysia, dan diduga dieksploitasi.
Selama 10 tahun bekerja, gajinya selalu dikirimkan ke keluarga melalui WT, tetangga yang membawanya bekerja di Malaysia.
Selama itu pula, uang hasil jerih payahnya tidak pernah sampai ke orang tuanya, dan diduga ditilap WT.
“Kami pastikan dia ilegal, tidak berangkat lewat Disnakertrans. Namun kami akan tetap membantunya,” ucap Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, Selasa (12/9/2023).
Lanjutnya, bantuan yang mungkin dilakukan adalah pelacakan identitas dan keberangkatannya.
Disnakertrans akan mengumpulkan data yang diperlukan, termasuk sosok yang memberangkatkan.
Namun proses pemulangan sepenuhnya menjadi wewenang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca juga: Giarti TKW Tulungagung Disebut Hilang 10 Tahun, Ibu sampai Meninggal, Uang Kiriman Ditilap Tetangga
“Yang pasti sejauh ini ada upaya untuk mengembalikan Giarti ke Indonesia. Majikannya di Malaysia juga proaktif,” sambung Agus Santoso.
Terkait uang gajinya selama di Malaysia yang diduga dibawa kabur WT, Agus menyarankan untuk melapor ke polisi.
Menurutnya, apa yang terjadi kepada Giarti sudah masuk ranah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Disnakertrans juga akan siap menjadi saksi ahli jika memang diperlukan oleh kepolisian.
“Apa yang terjadi antara Giarti dan orang yang membawanya itu sudah kriminal. Kami siap mendampingi sebagai ahli,” tegas Agus.
Baca juga: Nasib Wanita Tulungagung 10 Tahun di Malaysia Tak Ada Kabar, Gaji Selama Bekerja Hilang Misterius