TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September-3 Oktober 2023.
Ini berarti kurang tiga hari pelamar bisa mendaftar.
Para pelamar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini panduan atau cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK 2023, disertai syarat daftarnya dilansir dari Tribun Sultra, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Ketentuan Foto CPNS Kejaksaan 2023 agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Beda Swafoto dan Foto Formal
1. Syarat Daftar CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Sehat jasmani dan Rohani.
- Peserta tidak pernah dipidana penjara.
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca juga: CPNS 2023 Kurang 4 Hari Lagi Dibuka, Ketahui Materi TWK, TIU dan TKP di Tes SKD, Siap-siap Belajar!