Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terdakwa kasus dugaan gratifikasi, terlihat mengobrol santai dengan sejumlah wartawan sembari menunggu dimulainya sidang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Pantauan TribunJatim.com, pelaksanaan sidang lanjutan kasus tersebut molor dari jadwal yang ditentukan sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang masih belum dimulai.
Padahal perangkat pelaksanaan persidangan sudah lengkap. JPU, penasehat hukum (PH), dan majelis hakim pemandu sidang juga telah duduk di kursinya masing-masing.
Terdakwa Saiful Ilah juga telah tiba di ruang sidang. Ia terpantau duduk di deretan terdepan kursi tunggu audien sisi kiri ruangan sidang.
Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih berpeci hitam dan bercelana panjang hitam, Saiful Ilah duduk menyandarkan punggung seraya menaikkan kaki kanan ke atas paha kirinya.
Sembari menanti dimulainya sidang, Saiful Ilah menyempatkan diri mengobrol dengan beberapa jurnalis di sampingnya, yang juga menanti jalannya sidang untuk melakukan peliputan.
Obrolan yang dilakukan oleh Saiful Ilah dengan awak media bertopik ringan seputar proses pelaksanaan sidang atas kasus yang dijalaninya.
Selain bergumam karena pelaksanaan sidang agak molor dari jadwal waktu yang ditentukan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah
Saiful Ilah, dalam obrolan ringannya itu, sempat menceritakan pengalaman hidupnya yang terpaksa kembali meringkuk di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, atas kasus terbaru yang menyeretnya kini.
"Harusnya sudah dimulai, tapi kok belum juga ya. Nanti jam 12 istirahat, saya bisa salat," tanya Saiful Ilah di tengah obrolan tersebut.
Tak lama kemudian, sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 09.55 WIB.
Penyebab molornya pelaksanaan sidang karena layar monitor persidangan belum menyala secara maksimal.
Mendengar perintah dari hakim agar persidangan segera dimulai dan terdakwa diminta mulai masuk dan duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: Sidang Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:4 Mantan Camat Beri Kesaksian, Ada Iuran Bulanan
Saiful Ilah seraya menenteng map mika transparan berisi tumpukan kertas BAP, alat tulis pensil dan penghapus, berjalan menyusuri area tengah ruang sidang untuk duduk di kursi berhadapan dengan majelis hakim.
Sementara itu, agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai camat atau pegawai negeri sipil (PNS) kedinasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu.
Mereka di antaranya, Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; serta Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman.
Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Jalani Hukuman di Lapas Porong, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Banyak Habiskan Waktu Buat Ibadah
Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.
JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, jalannya sidang mendengar keterangan saksi secara keseluruhan secara bersamaan di hadapan majelis hakim.
"Kami melakukan pemeriksaan secara langsung dan bersamaan Yang Mulia," ujar Dame mengawali jalannya persidangan.
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Abah Ipul Dijemput Keluarga Pagi-pagi
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020.