Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah

Sidang mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas kasus dugaan gratifikasi, terungkap soal honor jutaan rupiah untuk hadiri undangan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023).       

Agenda sidang kali ini, mendatangkan delapan orang saksi yang memiliki latar belakang sebagai camat atau pegawai negeri sipil (PNS) kedinasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, kala itu. 

Mereka di antaranya, Abdul Muin (55), eks Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda Kabupaten Sidoarjo; serta Mahmud, eks Sekretaris Camat Sukodono, dan Camat Taman. 

Ari Novsiadi (56), PNS Sekretaris Camat Tulangan dan Eks Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks Ajudan Saiful Ilah; M Jtarda (59) eks Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, eks Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, sekarang Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo

Feny Apridawati (55) eks Kadis Koperasi, Eks Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, dan sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo; Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono; Asrofi (61) eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, dan eks Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo.

JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, jalannya sidang mendengarkan keterangan saksi secara keseluruhan secara bersamaan di hadapan majelis hakim. 

"Kami melakukan pemeriksaan secara langsung dan bersamaan Yang Mulia," ujar Dame mengawali jalannya persidangan. 

Sementara itu, sejumlah saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan melalui rentetan pertanyaan yang diajukan JPU KPK. 

Saksi Abdul Muin misalnya. Ia mengatakan, dirinya setiap bulan menyetorkan uang iuran Rp 100 ribu kepada koordinator paguyuban camat se-Sidoarjo. 

Baca juga: UPDATE Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kesaksian 4 Mantan Camat Kuatkan Dakwaan JPU

Bahkan, dirinya juga sempat memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada Saiful Ilah yang diundang untuk membuka dan memberikan sambutan dan narasumber dalam sebuah acara. 

"Per bulan ada iuran paguyuban camat Rp 100 ribu, iya berikan Rp 2 juta dikumpulkan dari para kades untuk Saiful Ilah yang membuka acara. Saiful Ilah jadi narasumber dan pembuka acara," ujar Abdul Muin. 

Kemudian, saksi Mahmud mengatakan, dirinya pernah memberikan uang secara langsung kepada Saiful Ilah dengan nilai total Rp 13 juta sebanyak tujuh kali dalam waktu yang berbeda-beda, selama kurun waktu 2018-2019.

Uang tersebut diberikan kepada Saiful Ilah sebagai undangan untuk memberikan sambutan dan narasumber acara di tingkat kecamatan. 

Baca juga: Baru Saja Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kini Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

Uang yang diberikan tersebut dengan nominal berbeda pada masing-masing kesempatan, yakni mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, dan Rp 2,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved