Berita Viral

Nasib Rubicon yang Dilelang untuk Bayar Restitusi Mario Dandy, Tak Laku? KPK Bongkar Status Barang

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Rubicon Mario Dandy yang kini jadi barang sitaan, benarkah tak laku dilelang? KPK buka suara terkait status barang itu sebenarnya.

TRIBUNJATIM.COM - Beginilah nasib Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy yang capai puluhan miliar itu.

Kabar Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy itu belakangan kembali dibicarakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mekanisme hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melelang mobil Jeep Rubicon terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk pembayaran restitusi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rubicon yang diperintahkan untuk dilelang itu merupakan salah satu aset sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Tentu ini menjadi tanda tanya besar, bisa dilelang ataukah tidak?

“Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Menurut Ali, persoalan Rubicon itu menyangkut perkara Rafael yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

Semua harta yang terbukti dari hasil tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi dan suap akan disita.

“Pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali,” ujar Ali.

Baca juga: Sosok Jon Saksi Kekayaan ‘Tersembunyi’ Rafael Alun, Kerja 13 Tahun Cuma Dibayar Rp1,4 Juta: Ya Gitu

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun.

Ia juga dihukum membayar restitusi untuk korban, D, yang masih berusia anak sebesar Rp 25.150.161.900.

“Menetapkan satu unit mobil Rubicon untuk dijual dengan cara dilelang dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar hakim membacakan putusan.

Sementara itu, untuk kasus Rafel, Jaksa KPK mendakwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Mario Dandy dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 M dulu janji akan bayar tanpa uang dari ayahnya Rafael Alun (Wartakotalive.com)

Uang panas itu itu diterima Rafael lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Halaman
1234

Berita Terkini