Tata cara lelang
1. Membuka situs lelang.go.id.
2. Mendaftar dengan isi nama, alamat, email, nomor hp, dan kata sandi.
3. Mengisi syarat dokumen pelelang, yaitu email aktif, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
4. Memilih objek lelang yang diminati dan ikut proses pelelangan.
5. Peserta lelang dapat melihat objek lelang bersama panitia sebelum melakukan penawaran.
6. Menyetor uang jaminan lelang ke nomor rekening virtual.
7. Mengajukan penawaran open bidding pada waktu yang ditentukan dan closed bidding sebelum batas akhirnya.
8. Pemenang lelang diberi notifikasi melalui email.
9. Pemenang lelang melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.
KPK juga akan menggelar kegiatan lelang barang sitaan secara langsung.
Kegiatan ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com