Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berharap pemerintah memperketat pola pengawasan pada konten yang didistribusikan di media sosial (sosmed).
Pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk regulasi mengikat.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim, Muhammad Hamim menjelaskan, hal itu penting agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.
Rekomendasi itu disampaikan setelah LBM PWNU belum lama ini membahas terkait fenomena konten di medsos.
"Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat," katanya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Dalam penjelasannya, pelanggaran syariat bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki hingga ujaran kebencian.
Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan. Salah satunya konten video di media sosial.
Menurut Hamim, kode etik maupun aturan baku sangatlah penting.
Yakni, sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk.
Baca juga: Respon PWNU Jatim soal Pernyataan Kontroversial Rocky Gerung, Imbau Masyarakat Tak Ambil Pusing
"Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya menyatakan, pembuatan suatu konten harus didasari tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Syariat salah satunya untuk menjaga nyawa kami, keselamatan kami, sekecil apapun harus dilindungi," jelasnya.
Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar mengatakan, NU sebagai organisasi kegamaan dan sosial tidak hanya berkonsentrasi dalam memikirkan soal agama, tapi juga sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Ahmad Dhani Kunjungi PWNU Jatim, Bantah Bicara Soal Politik, Diminta Berikan Kritik
Persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk soal konten di media sosial, menjadi bahasan penting agar masyarakat tidak tergelincir pada tindakan negatif.