Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara

Dituntut 4 Tahun Bui, Rusdi Ajudan Sahat Pilih Tak Bacakan Pleidoi Miliknya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusdi, ajudan Sahat sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim, terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim memilih tak membacakan pleidoinya secara terbuka di hadapan majelis hakim, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Rusdi, ajudan Sahat Tua P Simandjuntak, terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim memilih tak membacakan pleidoinya secara terbuka di hadapan majelis hakim, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023). 

Bapak tiga anak yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih itu, memilih menyerahkan lembaran HVS berisi naskah pleidoinya itu ke majelis hakim dan JPU KPK. 

Namun, Rusdi tetap memasrahkan sepenuhnya pembelaan dalam agenda sidang kali ini, kepada Penasehat Hukumnya (PH), Hermawan Harta Adam. 

PH-nya Adam telah menyiapkan naskah nota pembelaan untuk sang klien. Kemudian, ia mulai membacakannya mulai pukul 13.00 WIB. Dan ternyata naskah nota pembelaan tersebut rampung dibaca membutuhkan waktu sekitar 47 menit lamanya. 

Pada nota pembelaan terdakwa Rusdi, PH Adam menitiktekankan aspek terpenting pembelaan kali ini pada status kepegawaian kliennya yang bekerja di Gedung Kantor DPRD Jatim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sahat Tertunduk Bungkam Seribu Bahasa Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah

Menurut Adam, Rusdi tidak sepantasnya dituntut terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat. Pasalnya, Rusdi di dalam gedung kantor legislatif tersebut, merupakan petugas kebersihan atau office boy (OB) yang kemudian diangkat sebagai pekerjaan dengan ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Artinya, Rusdi merupakan pihak swasta atau warga sipil biasa, karena statusnya bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

"Karena terdakwa murni terklasifikasi sebagai pekerja swasta, dan kemudian baru pada September 2022, menjadi pekerjaan dengan PKWT, sudah jelas terdakwa bukan masuk klasifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga unsur kesatu dalam Pasal 12, sudah dipastikan gugur," ujar Adam. 

Baca juga: Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu

Penjelasan tersebut, juga tertuang dalam alat bukti Surat PKWT milik Rusdi yang menjelaskan status keberadaannya sebagai pekerja di Gedung DPRD Jatim. Petikan Surat PKWT milik Rusdi bernomor 800/443/050/2023 tanggal 30 September 2022, 

Adam menerangkan, Surat PKWT tersebut menjelaskan dan membuktikan terdakwa merupakan pegawai dengan PKWT yang tepatnya pada Pasal 3 Ayat 5, yang menyebutkan pihak kedua tidak dapat menuntut pihak pertama diangkat sebagai CPNS. 

"Dalam pasal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukanlah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga fakta persidangan yang dituntut JPU haruslah ditolak," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sahat Nangis Minta Asistennya Tak Dihukum saat Sidang Korupsi: Dia Tak Tahu Apa-apa

 

Baca juga: Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama

Selain itu, lanjut Adam, status pekerja swasta dari sosok Rusdi juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi selama berlangsungnya sidang tersebut. 

"Hal tersebut juga diperkuat dengan saksi; Adi, Sahat, Gigih, Ferry Agung. Terdakwa bukan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara. Tapi sebagai pekerjaan PKWT. Karena terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka dalil JPU telah membantah bahwa secara otomatis unsur kesatu pada tuntutan umum tidak terpenuhi," ungkapnya. 

Rampung pembacaan nota pembelaan Rusdi. Kemudian, giliran Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim membacakan pleidoinya yang tertuang dalam empat lembar kertas HVS, dihadapan majelis hakim. 

Halaman
12

Berita Terkini