4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan dari sumber lain.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda bisa menghubungi aparat desa setempat atau mengakses situs resmi Kemendes PDTT.
Anda juga bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penerima manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah desa.
BLT Kemiskinan Ekstrem adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan.
Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan papan.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com