Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, barang yang dicuri yaitu satu buah HP, uang tunai Rp 250.000 dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang.
Kemudian Ashar menjual emas korban di Pasar Gandrungmangu dengan harga Rp 1,5 juta.
Ia lalu menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 500 ribu untuk bersedekah.
Ashar mengaku melakukan hal tersebut supaya arwah korban tenang.
"Pengakuannya sekitar Rp 500.000 dibagikan kepada para pengemis, ada juga yang untuk kotak amal masjid. Sisanya dipakai untuk kabur," ungkap Guntar dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
"Katanya biar arwah (korban) tenang," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com