“Yang 2 warga Pacitan jelas tahu itu barang curian, karena tidak ada stnk dan BPKB. Tetapi mereka tetap membelinya makanya kami tangkap juta,” tegasnya.
AKP Nikolas mengaku bahwa 3 tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka saling kenal di penjara.
“Untuk HE kami kenai pasal 363 ayat (1) ke 5e kuhp dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."
"Sedangkan dua lainnya, FE dan AS dijerat pasal 480 kuhp dengan acaman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com