Berita Surabaya

Modus Baru Maling Motor di Surabaya, Pakai Jas Almamater, Kendaraan Curian Dijual ke Madura

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Arifin (25) dan M Ansori (25) ditangkap dua orang komplotan bandit maling motor bermodus mengenakan jaket almamater kampus untuk menyaru sebagai mahasiswa yang sedang cari kosan, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya

“Yang 2 warga Pacitan jelas tahu itu barang curian, karena tidak ada stnk dan BPKB. Tetapi mereka tetap membelinya makanya kami tangkap juta,” tegasnya.

AKP Nikolas mengaku bahwa 3 tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka saling kenal di penjara.

“Untuk HE kami kenai pasal 363 ayat (1) ke 5e kuhp dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."

"Sedangkan dua lainnya, FE dan AS dijerat pasal 480 kuhp dengan acaman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini