"Nanti repliknya kita susun, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang. Semuanya akan kami uraikan di dalam replik tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC dituntut dengan dua pasal berbeda.
Baca juga: Buntut Perusakan Kantor Arema FC, 107 Orang Terduga Pelaku Diamankan Polresta Malang Kota
Dalam sidang pada Rabu (13/9/2023) lalu, kedua terdakwa atas nama Fanda Harianto alias Ambon Fanda dan Muhammad Feri Krisdianto dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.
Sementara untuk enam terdakwa lainnya, yakni Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Terdakwa Ambon Fanda dan Feri Krisdianto dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Lalu untuk enam terdakwa lainnya, dituntut Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.