Bayi tersebut baru lahir sekitar akhir Mei 2022.
Dari lahirnya bayi tersebut, maka HK total memiliki empat orang anak, dimana tiga di antaranya dari pernikahan sebelumnya.
Tak pelak ASN berinisial P dan HK tersebut harus menerima sanksi berat usai terlibat skandal perselingkuhan.
Apalagi bukti yang ada pun tergolong kuat, lantaran hadirnya seorang anak yang jelas merupakan anak biologis dari P.
Maka dari itu, 2 ASN Gunungkidul ini dipecat secara tidak terhormat.
Baca juga: Akhir Kasus Istri Selingkuh Digerebek Cuma Pakai Kain Sarung, Berakhir Damai, Suami Batal Polisikan
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, resmi memecat dua oknum ASN berinisal P dan HK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, setelah terlibat skandal perselingkuhan.
Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Sunaryanta menegaskan bahwa P dan HK ini telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional."
"Saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.
Lebih lanjut Sunaryanta menjelaskan, hukuman ini sebagai tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
"Tindakan tegas ini sekaligus sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi."
"Sehingga tidak ada lagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang meremehkan aturan yang berlaku," tegasnya.