Terbaru, HK dan P mendatangi DPRD Gunungkidul untuk menanyakan nasibnya setelah dipecat Bupati Gunungkidul, Yogyakarta.
Hal itu lantaran Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merekomendasi agar keduanya diberikan hukuman ringan saja, bukan dipecat.
Awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya, P, dengan HK, hingga melahirkan, pada Juni 2022 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022.
HK yang melakukan upaya banding, akhirnya BPASN memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman yang hukumnya wajib dipenuhi.
Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan.
Namun Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi dari BPASN ini.
"DPRD menyampaikan kepada Bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Sering Pulang Telat, Polwan Polda Jatim Selingkuh dengan Perwira, Suami: Malu Punya Suami Aiptu?
Suharno mengatakan, jika Bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN, maka akan ada sanksi administrasi.
Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.
Diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya yang harus dipatuhi.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, audensi ini bukan untuk mendukung tentang perselingkuhan, namun tentang aturan yang berlaku.
"Patuh kepada aturan di atasnya, yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.
Endah berujar, HK tidak bisa menggugat di PTUN karena keputusan pemberhentiannya sudah lebih dari 90 hari sejak keputusan.
Sementara itu, Kepala BKAD, Iskandar, menolak memberikan komentar terkait hasil audensi dengan DPRD Gunungkidul hari ini.