Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/9/2023).
Agenda sidang lanjutan kali ini, mendatangkan 4 orang saksi yang merupakan mantan pegawai BPN Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Musriati, Dedik Isworo, Hadi Suwondo, dan Triyadi.
Saksi Musriati, pensiunan PNS Seksi Landreform BPN Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, memberikan kesaksiannya perihal pemberian yang dilakukan oleh instansinya kepada Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo kala itu.
Perempuan berkerudung biru itu, mengaku pernah diperintah oleh atasannya untuk mengantarkan uang honor dalam wadah satu amplop kepada Saiful Ilah.
"Saya yang menyerahkan. Berdasarkan keputusan pimpinan. Saya menyerahkan honor selama bupati menjabat. Dalam bentuk amplop, saya tidak mengetahui apa. Kemungkinan uang," ujarnya dihadapan majelis hakim persidangan.
Dalam amplop tersebut berisi dua amplop yang berbeda. Amplop pertama berisi uang honor. Saiful Ilah ditunjuk sebagai ketua pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Gogor Gilir yang diadakan di beberapa kecamatan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Kepala Dinas Wanita Ini Nangis saat Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Hakim: Jangan Drama
Sedangkan amplop kedua, merupakan uang titipan. Setahu Musriati, uang tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang memberikan titipan setelah pelaksanaan sidang PPL.
"(Saiful) Jarang hadir dalam sidang PPL Gogol Gilir mungkin banyak kegiatan. Saya gak ingat (dia datang ke sidang Panitia Pertimbangan Landreform atau PPL) mungkin hanya sekali," katanya.
Biasanya, lanjut Musriati, berkas berupa amplop yang saat itu ia duga kuat berisi uang diserahkan ke Saiful Ilah dengan datang langsung ke Kantor Bupati Sidoarjo.
Uang tersebut tidak diterima langsung oleh Saiful Ilah. Melainkan diterima oleh beberapa orang ajudan atau asisten pribadi Saiful Ilah secara bergantian pada hari yang berbeda.
"Dari saya mengirim berkas, tidak langsung ke ketua. Tapi ke ajudannya. (BAP: sering ada titipan). Uang terpisah. Titipan honor Rp25 ribu dan titipan lain (beberapa juta dalam BAP saksi). Tidak ada tanda terima. Saya berikan ke asisten pribadi kadang-kadang ganti," kata Musriati.
Baca juga: 3 Kepala Dinas dan Seorang Ajudan Bersaksi Soal Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Biasanya Musriati mengantarkan uang tersebut bersama stafnya yang lain, saksi Dedi Isworo. Ia mengakui, dirinya juga ikut mendampingi Musriati mengantarkan uang.
Uang tersebut tidak diterima langsung oleh Saiful Ilah. Melainkan oleh ajudan atau asisten pribadi.
"Saya antar naik mobil, berdua sama Bu Musriati. Tolong diantarkan ke kantor bupati untuk tanda tangan PPL. Ketemu Bu Ciluk, sespri bupati. Hanya itu saja yang saya tahu. Setelah diantar, kami langsung pulang," ujar Dedi.