Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nyaris Ngamuk Dengar Kesaksian Saksi, Singgung Jumlah Amplop

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/9/2023).

Saksi Dedi juga mengaku pernah sekali diperintahkan oleh atasannya untuk mengantarkan uang titipan kepada Saiful Ilah.

"Satu kali aja (mengantar titipan dari Hadi Suwondo untuk menyerahkan ke Saiful Ilah)," ungkap Dedi. 

Sementara itu, giliran Saksi Hadi Suwondo Kasubsi Landreform BPN Sidoarjo memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Terungkap Soal Honor Jutaan Rupiah

Saksi Hadi Suwondo menjelaskan, pemberian honor kepada Saiful Ilah kala itu secara resmi berasal dari APBN. 

Kemudian, pada pelaksanaan Sidang PPL swadaya, di beberapa lokasi, tidak tertera batas maksimal pemberian honor. 

"Yang saya tahu honor resmi berasal dari APBN. PPL swadaya gak ada penetapan honor," ujar Hadi Suwondo. 

Menurutnya semua honor tersebut diberikan oleh Kanwil BPN Jatim kemudian diserahkan ke BPN Sidoarjo. 

Selanjutnya, saksi Hadi menambahkan, uang tersebut diserahkan oleh Saksi Dedi Isworo. 

"Dari kanwil ke kantor Kabupaten. Kemudian diantar oleh petugas Dedi Kisworo. Penyerahan saya tidak ikut. Tidak ikut datang ke pendopo. Saya tidak tahu tentang amplop BPN. Saya tidak pernah tahu bentuk tanda tangan bupati," jelas Hadi. 

Mengenai keterangan saksi Dedi Kisworo yang menyebut dirinya memberikan instruksi khusus menyerahkan uang kepada Saiful Ilah di Kantor Bupati Sidoarjo.

Saksi Hadi sempat berkilah, bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun, saat pernyataannya dikonfrontasi oleh JPU secara terus menerus. Akhirnya Saksi Hadi merubah diksi jawabannya. 

"(Soal ucapan pesan anda ke Dedi untuk menyerahkan amplop) Seingat saya tidak pernah. Kalau sifatnya yang titipan, bisa. Disampaikan langsung oleh Dedi. Asalnya gak tahu. Bisa saja dari pemohon. (Titipan biasa) setiap pemohon akan menitipkan ke bupati, ya dikirim saja, saya gak tahu isinya," ungkap Hadi. 

Kemudian, Saksi Triyadi, Kasi Penataan Tanah BPN Sidoarjo mengatakan, penjelasan saksi lain yang menyebut adanya honor senilai Rp 25 ribu kepada pihak yang datang dalam Sidang PPL, tidak pernah ada. 

Menurutnya, jumlah nilai honor yang ada sejumlah satu juta rupiah. Uang tersebut bersumber dari Dipa Pusat. 

"Honor Rp25 ribu gak ada. Tapi yang Rp1 juta itu ada, itu uang honor retribusi dari DIPA pusat. Dasar hukumnya dari APBN, soal aturannya saya gak tahu. Yang saya terima sudah amplopan dari kanwil. Iya uangnya kanwil. Iya yang menyerahkan Hadi Suwondo," kata Triyadi. 

Halaman
1234

Berita Terkini