Sehingga pelaku kembali menusuk dada sebelah kiri korban.
Saat dada sebelah kiri korban ditusu, korban sudah tidak berdaya, namun masih bergerak.
Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku kembali menggorok leher korban.
Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang korban Rp75 ribu.
Pelaku juga membawa sepeda motor korban.
Sementara barang yang lain ditinggalkan pelaku.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihak sekuriti perumahan yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Dalam memudahkan penangkapan terhadap pelaku, polisi dibantu dengan barang bukti berupa handphone korban yang ada di lokasi yang tidak dibawa oleh pelaku.
"Dari HP korban kita dapat petunjuk. Kurang dari 12 jam kita bisa amankan pelakunya," kata Betty.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tersangka juga terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com