Berkat rekaman CCTV tersebut, pelaku dapat segera diamankan oleh polisi.
Mardono ditangkap ketika sedang bekerja di kantornya di Disperindag Kota Jambi.
Sehari-hari, dia bekerja sebagai PNS bagian lapangan atau survei.
"Ditangkap sekitar jam 16.30 WIB, di Dinas Perindag tempatnya kerja," pungkas Iptu June.
Setelah mencuri handphone siswi tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.
Padahal handphone yang dicuri PNS tersebut harganya senilai Rp3.500.000.
Baca juga: Pria Berpeci Curi Scoppy di Masjid Agung Bangkalan, Santai Pilih Motor, Wajah Terekam Jelas CCTV
Mardono disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Gempa mengatakan, tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.
Sehingga Mardono tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.
Lebih lanjut Gempa menegaskan, Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.
Ada beberapa kasus yang diberi bantuan hukum, misalnya PNS yang sedang bertugas menabrak warga.
"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," jelas Gempa.
Sementara terkait status PNS akan dicopot, Gempa mengatakan, tindakan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan baru bisa diambil setelah ada putusan dari pengadilan.